KARAWANG- Batujaya: Forum Para Calon Kepala (Cakep) Sekolah
mengadu ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Karawang terkait mengangkatan
Calon kepala sekolah yang belum kunjung di lantik sebnanyak 512 orang calon
kepala sekolah Dasar se-kabupten Karawang. Rapat Audensi di Geduang DPRD
Karawang di Jalan Baru bersama Komisi A dan D dan yang di hadiri Kepala Dinas
Pendidikan Pemuda dan Olah Raga,Ketua PGRI Kabupaten,perwakilan UPTD pendidikan
dan para tamu undangan,Kamis (1/2) berjalan alot sampai memakan waktu 3 (tiga)
jam.
“Rapat hari ini belum menemukan
titik temu dan kita akan mengadakan rapat ulang,karena terkait dengan
undang-undangnya,terkait regulasinya sudah ada tapi para calon kepala sekolah
menanyakan pelantikan kepala sekolah pada bulan sepetember 2017 tahun yang
lalu,aritinya ini belum ada kesepakatan apapun dan akan di lakukan rapat
ulang.” Ungkap Komisi D Pendi Anwar Kepada Batujaya News usai rapat
Audensi,Kamis (1/2).
Ditambahkannya Pendi,Para Kepala
Sekolah ini Belum gugur artinya ini rapat Audensi Belum selesai dan belum ada
keputusan untuk waktunya kita reses dulu satu minggu setelah itu kita akan
undang kembali para Cakep ini,yang jelas harus sesuai aturan dan undang-undang
biar tidak ada gugatan,”harapan saya agar cepat selesai sesuai dengan aturan
yang ada.” Jelasnnya
Menurut Ketua Forum CAKEP (Calon
Kepala) Sekolah Asep Saepudin merasa kecewa.”Kami menuntut hak kami yang sekian
bulan belum ada kejelasan untuk pelantikan,seharusnya pertanggal 12 Januari
2018 sudah dilantik ini kenapa tidak?,harus mengikuti aturan PP yang baru
sementara tanggal 11 sepetember 2017 itu ada pelantikan,kalau memang mengacu ke
aturan yang baru jelas sudah melanggar aturan.” Terang Asep Kepada Batujaya
News dengan nada yang kesal dan kecewa
Kalau memamang,tambah Asep
Saepudin,per dua juni 2017 aturan baru kenapa bulan september ada pelantikan
dan semestinya Desember dan Januari 2018 ada pelantikan ini tidak dilaksanakan
ada apa?. Kami berharap para calon kepala Sekolah SD sebanyak 512 orang dan
Kepala sekolah tingkat SMP 39 orang yang sudah menunggu antri segera dilantik dan
kejelasnnya seperti apa,ini yang membuat kami bertanya ada apa dan kenapa.”Kami
para CAKEP akan terus perjuangkan hak kami”. Pungkas Asep dengan tegas usai
rapat Audensi bersama DPRD
Disisi Lain Menurut Kepala Dinas
Pendidikan Pemuda dan Olah Raga (Disdikpora) H.Dadan Sugardan menjelaskan,dengan
adanya rapat audensi ini ada sedikit pencerhan artinya bahwa para Cakep bukan
artinya tidak di justifikasi tidak di angkat tetap ada prosedural yang harus di
tempuh,pelungnya cukup besar menjadi Kepala Sekolah karena aka ada beberapa hal
untuk mengisi seperti ada yang pensiun,ada yang meninggal,ada yang sakit
permanen dan ada yang mengudurkan diri dan sisanya kita melalui PKKS
(Peningkatan Komentensi Kepala Sekolah) ini untuk Delapan Periode dan 4 (empat)
Periode Ini peluangnya banyak untuk mengisi yang terelemininir. Katanya
Lanjut Dadan,jadi simpang siurnya
di lapangan mungkin ada kepala sekolah karena ada perpanjangan,para cakep ini
tidak gugur artinya usia karena usia tidak di tawar-tawar kan,dimana pun
pejabat itu sama maksimal usia 56 tahun jangan melewati itu kalau melewati
tidak bisa sudah ada dasarnya. ”Pengangkatan ini sesuai periode sebenarnya
CAKEP ini tahap Period Ke-2 (dua) dan sebenarnya yang pertama saya mengacu ke
Permen yang lama 2008 -2010,bahwa itu penyiapan seleksi kepala sekolah itu 2
tahun dari tahun 2016 dan 2018 harus selesai,tetapi di tengah-tengah ada timbul
regulasi kita tidak tahu tiba-tiba ada regulasi. Se-Indonesia mungkin tidak
tahu ada regulasi seperti ini,regulasi itu bisa saja menguntungkan bisa saja
merugikan, tapi tujuan panjangnya menguntungkan yang kena dampak tujuan
regulasi ini menguntungkan.” Jelas Dadan kepada BatujayaNews,Kamis (1/2) di
Gedung DPRD jalan baru. (Wasim)







0 comments:
Post a Comment