Sunday, February 11, 2018

Belum Kunjung Di Lantik,Para CAKEP Se-Kabupaten Karawang Ngadu Ke DPRD




KARAWANG- Batujaya:  Forum Para Calon Kepala (Cakep) Sekolah mengadu ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Karawang terkait mengangkatan Calon kepala sekolah yang belum kunjung di lantik sebnanyak 512 orang calon kepala sekolah Dasar se-kabupten Karawang. Rapat Audensi di Geduang DPRD Karawang di Jalan Baru bersama Komisi A dan D dan yang di hadiri Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olah Raga,Ketua PGRI Kabupaten,perwakilan UPTD pendidikan dan para tamu undangan,Kamis (1/2) berjalan alot sampai memakan waktu 3 (tiga) jam.
“Rapat hari ini belum menemukan titik temu dan kita akan mengadakan rapat ulang,karena terkait dengan undang-undangnya,terkait regulasinya sudah ada tapi para calon kepala sekolah menanyakan pelantikan kepala sekolah pada bulan sepetember 2017 tahun yang lalu,aritinya ini belum ada kesepakatan apapun dan akan di lakukan rapat ulang.” Ungkap Komisi D Pendi Anwar Kepada Batujaya News usai rapat Audensi,Kamis (1/2).

Ditambahkannya Pendi,Para Kepala Sekolah ini Belum gugur artinya ini rapat Audensi Belum selesai dan belum ada keputusan untuk waktunya kita reses dulu satu minggu setelah itu kita akan undang kembali para Cakep ini,yang jelas harus sesuai aturan dan undang-undang biar tidak ada gugatan,”harapan saya agar cepat selesai sesuai dengan aturan yang ada.” Jelasnnya

Menurut Ketua Forum CAKEP (Calon Kepala) Sekolah Asep Saepudin merasa kecewa.”Kami menuntut hak kami yang sekian bulan belum ada kejelasan untuk pelantikan,seharusnya pertanggal 12 Januari 2018 sudah dilantik ini kenapa tidak?,harus mengikuti aturan PP yang baru sementara tanggal 11 sepetember 2017 itu ada pelantikan,kalau memang mengacu ke aturan yang baru jelas sudah melanggar aturan.” Terang Asep Kepada Batujaya News dengan nada yang kesal dan kecewa
Kalau memamang,tambah Asep Saepudin,per dua juni 2017 aturan baru kenapa bulan september ada pelantikan dan semestinya Desember dan Januari 2018 ada pelantikan ini tidak dilaksanakan ada apa?. Kami berharap para calon kepala Sekolah SD sebanyak 512 orang dan Kepala sekolah tingkat SMP 39 orang yang sudah menunggu antri segera dilantik dan kejelasnnya seperti apa,ini yang membuat kami bertanya ada apa dan kenapa.”Kami para CAKEP akan terus perjuangkan hak kami”. Pungkas Asep dengan tegas usai rapat Audensi bersama DPRD

Disisi Lain Menurut Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olah Raga (Disdikpora) H.Dadan Sugardan menjelaskan,dengan adanya rapat audensi ini ada sedikit pencerhan artinya bahwa para Cakep bukan artinya tidak di justifikasi tidak di angkat tetap ada prosedural yang harus di tempuh,pelungnya cukup besar menjadi Kepala Sekolah karena aka ada beberapa hal untuk mengisi seperti ada yang pensiun,ada yang meninggal,ada yang sakit permanen dan ada yang mengudurkan diri dan sisanya kita melalui PKKS (Peningkatan Komentensi Kepala Sekolah) ini untuk Delapan Periode dan 4 (empat) Periode Ini peluangnya banyak untuk mengisi yang terelemininir. Katanya

Lanjut Dadan,jadi simpang siurnya di lapangan mungkin ada kepala sekolah karena ada perpanjangan,para cakep ini tidak gugur artinya usia karena usia tidak di tawar-tawar kan,dimana pun pejabat itu sama maksimal usia 56 tahun jangan melewati itu kalau melewati tidak bisa sudah ada dasarnya. ”Pengangkatan ini sesuai periode sebenarnya CAKEP ini tahap Period Ke-2 (dua) dan sebenarnya yang pertama saya mengacu ke Permen yang lama 2008 -2010,bahwa itu penyiapan seleksi kepala sekolah itu 2 tahun dari tahun 2016 dan 2018 harus selesai,tetapi di tengah-tengah ada timbul regulasi kita tidak tahu tiba-tiba ada regulasi. Se-Indonesia mungkin tidak tahu ada regulasi seperti ini,regulasi itu bisa saja menguntungkan bisa saja merugikan, tapi tujuan panjangnya menguntungkan yang kena dampak tujuan regulasi ini menguntungkan.” Jelas Dadan kepada BatujayaNews,Kamis (1/2) di Gedung DPRD jalan baru. (Wasim)

0 comments:

Post a Comment